Berita 24 Jawa Barat - Penertiban Pedagang Petasan dan kembang api diwilayah Hukum Polsek Bekasi Kota. Pelaksanaan Apel Penertiban Pedagang ...
Berita 24 Jawa Barat - Penertiban Pedagang Petasan dan kembang api diwilayah Hukum Polsek Bekasi Kota. Pelaksanaan Apel Penertiban Pedagang Petasan dan kembang api diwilayah Hukum Polsek Bekasi Kota
Selamat Sore, Melaporkan kegiatan Apel Penertiban Pedagang Petasan dan kembang api diwilayah Hukum Polsek Bekasi Kota menjelang Tahun Baru 2021, dilaporkan sebagai berikut :
Waktu :
Hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 jam 17.30 Wib
Lokasi :
Halaman Polsek Bekasi Kota Jl. Jend. Sudirman No. 100 Kota Bekasi
Pimpinan Apel :
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni SH MH
Kuat Pam :
- Polri 12 Personil
- Pol PP Kec. Bekasi Barat 6 Personil
- Dishub 3 Personil
Arahan Pimpinan Apel :
- Hari ini Rabu tanggal 30 Desember 2020 kita laksanakan kegiatan Penertiban Pedagang Petasan dan kembang api diwilayah Kec. Bekasi Barat
- Menjelang Malam tahun Baru sesuai Maklumat Kapolri dan SE Walikota Bekasi, kita himbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan arak2an, dan juga tidak menyalakan Petasan dan kembang api
- Hari ini Kita adakan Razia kepada Pedagang Petasan maupun kembang api, apabila kedapatan, hasil barang bukti Petasan Maupun kembang api nanti kita amankan di Mapolsek Bekasi Kota
- Virus Covid-19 saat ini semakin meningkat, kita sadarkan Masyarakat agar selalu mematuhi Prokes tidak berkerumun, karena selama ini sebagian masyarakat menganggap remeh adanya penyebaran virus Covid 19 di Negara kita
Demikian laporan pelaksanaan apel, situasi aman dan kondusif.
Tidak ada komentar